PTPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024
TNews, Manado Sulawesi Utara – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tikala, membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 42 TPS yang ada di 5 Kelurahan se-kecamatan Tikala.
Menurut Ketua Panwascam Tikala Diane Tampanguma, Kamis (12/09/2024), proses pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil, Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024, dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu Kota Manado, dan telah diawali dengan pembentukan Panitia Penerimaan Pendaftaran yang terdiri dari unsur Pimpinan Kecamatan dan Staf.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan yang diumumkan lewat pengumuman di setiap kantor kelurahan ataupun di Medsos Panwascam Tikala, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, dapat menghubungi Sekretariat Panwascam Tikala,” tutup Diane. Diketahui PTPS yang berhasil lolos seleksi, nantinya akan bertugas di 42 TPS yang tersebar di lima kelurahahn yakni Pall4, Taas, Tikala Baru, Tikala Ares dan Banjer. Dan caloan PTPS yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi berkas, tanggapan masyarakat, wawancara, akan dilakukan pelantikan pada 3-4 November 2024.
Sementara untuk tahapan pendaftaran dan pemasukan serta penelitian kelengkapan berkas calon PTPS dilaksanakan pada 12 September hingga 28 September 2024, dengan persyaratan dibawah :
Berikut Syarat dan Ketentuan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walilkota Manado tahun 2024
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu
Berkas pendaftaran meliputi:
-
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
- Meterai 10.000