“Pemkot Bitung Dinilai Langgar Aturan Jabatan Plt, Pemerhati Minta Perombakan”

Kantor Walikota Bitung (Foto: Mirawan)

TNews, BITUNG– Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bitung terkait sejumlah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai menyalahi aturan karena masa jabatannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Menurut Sanny, beberapa pejabat Plt di lingkungan Pemkot Bitung telah menjabat lebih dari enam bulan, padahal batas maksimal sesuai aturan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tiga bulan dengan perpanjangan satu kali untuk durasi yang sama.

Bacaan Lainnya

Sanny meminta Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, untuk segera mengambil langkah untuk mengganti pejabat Plt yang telah menjabat melebihi waktu yang diatur.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada jabatan Plt yang sudah melebihi batas yang ditentukan, bahkan beberapa di antaranya telah diperpanjang berkali-kali tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Sanny.

Ia menyatakan bahwa kondisi ini menciptakan kesan bahwa Pemerintah Kota Bitung tidak patuh terhadap aturan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Sanny mendesak agar segera dilakukan perombakan terhadap jabatan-jabatan Plt yang tidak lagi sesuai ketentuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi jabatan pelaksana tugas untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan.

“Pastinya semua akan kembali berdasarkan aturan yang mengacu dari Surat Edaran (SK) Badan Kepegawaian Negara,” ujar Give Mose.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan