Gubernur Sulut Seriusi Koperasi Kelola Pertambangan Rakyat

TNews, Manado Sulawesi Utara – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah komando gubernur Yulius Selvanus semakin menunjukkan keseriusan komitmen Pengelolaan pertambangan rakyat dilaksanakan oleh Koperasi yang memiliki legalitas atau berbadan hukum sebagai prasyarat utama.
Komitmen ini tentunya sejalan dengan visi Gubernur Yulius Selvanus yang ingin membuat usaha pertambangan rakyat sebagai sektor produktif dalam mengsejahterakan rakyat, namun harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan gubernur Sulut, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow, SSos, MM, kepada wartawan.
Steven lebih lanjut mengatakan, saat ini koperasi yang memiliki legalitas yakni berbadan hukum adalah yang terbaik dan ideal dijadikan solusi sebagai wadah aktivitas pertambangan rakyat yang legal dan sesuai aturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Hal lain lanjut Steven, dengan Koperasi diartikan kepastian berusaha pertambangan rakyat akan terjamin.
“Koperasi merupakan solusi terbaik, sebab secara aturan sangat memungkinkan ketika koperasi mengelola pertambangan rakyat, dengan lahan sebagai wilayah pertambangan seluas 10 hektar. Bahkan hal lain juga yakni Koperasi yang dibentuk untuk pertambangan rakyat wajib bergabung dalam asosiasi pertambangan rakyat yang ada,” jelasnya.
Alasan lain Koperasi wajib bergabung dalam asosiasi kata Kadis Kominfo, adalah pengawasan dan koordinasi dalam kegiatan pertambangan sehingga lebih terarah dan terkontrol, seperti pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan oleh pemerintah mewajibkan seluruh koperasi yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat harus memiliki kajian lingkungan sehingga dapat diperkenankan beraktivitas.
Selanjutnya disebutkan, Pemprov Sulut berencana menarik izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak aktif dari beberapa perusahaan bahkan IUP perusahaan yang kemudian diketahui ternyata melakukan praktik jual beli IUP. Setelah IUP di cabut, maka lahan dialihkan sebagai lokasi pertambangan rakyat yang diwadahi oleh Koperasi.
“Berdasarkan data saat ini lebih dari 20 IUP yang diterbitkan pemerintah dan tidak laksanakan oleh perusahaan. Kondisi ini tentunya menghambat pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat, sehingga pemerintah berkomitmen menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, serta mendorong penuh terkait pembentukan koperasi pertambangan rakyat yang legal dan sah,” ulas Steven.
Selanjutnya mantan Kadispora Sulut ini, menyebutkan dalam jangka waktu tiga bulan, instansi teknis terkait dipastikan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat sehingga dapat mempercepat memproses legalitas koperasi sebagai pengelolaan pertambangan rakyat. (***/mt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan