Perintahkan Sekda Kaji Status 4 ASN Terduga Kasus Pengadaan Lahan RSU Walanda Maramis
TNews, Minut Sulawesi Utara – Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi secara tegas menyatakan, pihaknya tidak berkompromi dengan kasus korupsi, yang saat ini sedang diproses Aparat Penegak Hukum. Hal ini disebutkan The One Minut, Selasa (23/04/2024).
Bupati bahkan mengatakan sangat menghormati dan mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang saat ini sedang melakukan proses hukum di wilayah Tanah Tonsea bagian Utara ini.
Pernyataan ini, mencuat pasca ditetapkannya status tersangka terhadap empat orang Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kabupaten Minahasa Utara dan telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sulut sejak hari ini, terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis, pada Senin 22 April 2024, kemarin.
“Sebagai bupati Minahasa Utara, saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum yang saat ini sedang dilaksanakan Kejati Sulut.” tegas JG sapaan akrabnya.
Tak hanya mendukung proses hukum, bupati juga mengakui bahwa dirinya secara tegas telah memerintahkan Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling, MSi, segara melakukan kajian aturan terkait status ASN bawahannya, yang saat ini terjerat kasus hukum.
“Saya telah perintahkan Pak Sekda, segera melakukan telaah dan mengkaji aturan yang berlaku terkait ASN yang saat ini sedang menghadapi proses hukum di Kejati Sulut,” ujar bupati berkacamata ini dengan mimik serius.
Bupati kemudian menegaskan dirinya terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.
“Saya telah mengingatkan komitmen ini berkali-kali, sehingga seluruh ASN di Minahasa Utara, siapapun dia agar menghindarkan diri dan tidak melakukan praktik korupsi. Jika terbukti melakukan tentunya ada konsekwensi hukum dan risikonya sangat berat untuk ASN itu sendiri,” ujarnya
Saat ini, berdasarkan siaran pers, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang keempat diantaranya adalah ASN aktif Pemkab Minut.
Diketahui, kelima tersangka ini, masing-masing berinisial JK saat ini sedang menjabat Kadis Pangan yang juga dikenal mantan Sekda, YM ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
Berdasarkan pernyataan pihak Kejati Sulut, Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.
Saat ini Kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Beredar kabar pasca penetapan tersangka ini, pihak Kejati juga terus melakukan penyidikan kasus ini, sehingga besar kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah (***/red)