GMBI Sulut Dukung Kejati Tahan Semua Terduga Pelaku Kasus Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis

TNews, Minut Sulawesi Utara, Meskipun lima orang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut atas dugaan korupsi pengadaan lahan parkir RS Walanda Maramis senilai Rp20 miliar, yaitu JK, YM, S, VL, dan ML, Sekjen Gabungan Lsm Ormas adat Pa’esaan dan juga ketua GMBI Sulut, Howard Hendriek Marius, merasa bahwa proses penyidikan dan penetapan para tersangka oleh Kejati SULUT masih akan berkembang dengan dinamis karena terduga tokoh kunci dalam kasus ini belum ditahan.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sulut (GMBI) mengatakan berdasarkan informasi yang di himpun pihaknya, saat ini  masih banyak warga yang berpendapat bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD Minut tidak tersentuh meskipun kuat keterlibatan dalam proses penganggaran.

Marius, kemudian mempertanyakan status hukum oknum ketua DPRD Minahasa Utara (Minut), DL yang sebelumnya sempat diperiksa penyidik Kejati Sulut untuk kasus  dugaan korupsi pembebasan lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis ini.

Marius menyebutkan, tidak mungkin DL, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara tidak mengetahui dan hanya langsung menyetujui apa yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah waktu itu, yaitu anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Sementara lanjut Marius, dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dugaan keterlibatan Oknum Ketua Dewan Minut itupun lanjut Marius, diperkuat oleh pernyataan Novi Paulus. menurut Paulus yang adalah anggota Banggar DPRD Minut, menyebut adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir tersebut. Novi Paulus mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir, apalagi lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RS Maria Walanda Maramis, dan jika ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan.

Howard kemudian menegaskan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejati Sulut, dan percaya sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi Sulut.

Dan demi mengawal kasus ini, pihaknya menyatakan siap turun ke jalan sampai kasus ini terang benderang. tidak ada yang kebal hukum di negara indonesia Ini. Kerugian negara dalam kasus ini sangat jelas berdasarkan hasil audit BPK dan sangat luar biasa serta fantastis untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dan kami akan membawa kasus ini sampai ke Pusat” tutup Marius. (**/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *