TNews, Manado Sulawesi Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Senin (17/3/2025), menetapkan rencana kerja (Renja) tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt didampingi dua wakil ketua Mona Kloer dan Meykel Damopolii.
“Dalam rangka menetapkan Renja ini maka kami menggelar rapat paripurna yang digelar terbuka untuk umum,” kata Aaltje Dondokambey mengawali siding dengan mengetuk palu sebagai pimpinan rapat paripurna.
Ketua dewan Aaltje menyebutkan dasar hukum terkait penyusunan dan penetapan Renja oleh DPRD Kota Manado, adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan rencana kerja DPRD Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia. “Berdasarkan aturan terbut maka DPRD Kota Manado menyusun Renja yang saat ini akan ditetapkan, setelah tentunya mendengarkan pendapat atau usulan dari alat kelengkapan dewan yang disampaikan kepada pimpinan,” jelas Aaltje.
Wakil ketua DPRD Meykel Damopolii, menyebutkan Renja yang akan ditetapkan tersebut, telah melalui pembahasan Badan Musyawarah (Banmus), setelah mempertimbangkan program kerja secara umum.
“Pada penetapan Renja ini juga dipertimbangkan terkait program-program kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan serta masukan dari alat kelengkapan dewan sehingga disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini. Walaupun dalam pelaksanaannya terdapat efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025, sehingga dewan tentunya harus melakukan penyesuaian anggaran, bahkan terjadi pemotongan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen,” kata Damopolii.
Pinpinan DPRD Kota Manado, kemudian melaksanakan penandatanganan surat keputusan dan berita acara, untuk Rencana Kerja DPRD Kota Manado di tahun 2025. (mt/ADV