TNews, BITUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang telah resmi dicegah ke luar negeri. Rabu, 25/6/2025.
Dari total 26 orang yang dicekal tersebut, sebanyak 17 orang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 yang di antaranya masih aktif sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
Sementara 9 orang lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Dewan Kota Bitung.
Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri, terdiri dari 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 dan 9 ASN yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan proses perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023,” ujar Kajari Yadyn.
Permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan disetujui pada hari yang sama.
Masa berlaku pencegahan ini adalah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
Langkah ini diambil menyusul indikasi bahwa beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan Singapura.
Kajari menyampaikan agar kedua orang saksi tersebut segera balik ke Indonesia.
Kejaksaan berupaya agar proses penegakan hukum tidak terhambat dengan mencegah pihak-pihak keluar dari wilayah Indonesia.
Sejauh ini, status hukum dari ke-26 orang yang dicekal belum diumumkan secara resmi.
Kejari Bitung telah menyelesaikan 4 perkara korupsi di Kantor Navigasi yang akan masuk ke agenda putusan tanggal 1 Juli 2025.