TNews, BITUNG– Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD, sebuah perkara yang telah lama menjadi sorotan publik masyarakat Kota Bitung. Kamis, 10/7/2025.
Penahanan terhadap 6 orang tersangka,
dengan inisial BM, ES, HA, HS, dan IO, sementara satu lainnya adalah mantan pegawai sekretariat DPRD yang dikenal sebagai SM. Memberikan ketegasan bahwa Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan benar-benar serius terhadap dugaan kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung
Pemeriksaan yang berlangsung intensif sejak pukul 13.00 WITA dalam skema pemeriksaan maraton, keenam tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Tewaan, di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan Negeri Bitung.
Ketua Devisi Tipikor LP KPK Kota Bitung, Christianto Janis, SH, Mengapresiasi langkah-langkah penegasan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, untuk menuntaskan kasus dugaan perjalanan dinas dari anggota DPRD Kota Bitung.
Dengan demikian, Christianto Janis berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel.
Christianto Janis juga mengatakan Waktu Yadyn tinggal satu bulan lagi karena ia dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Maka kasus perjalanan dinas ini harus sudah selesai ditindaklanjuti.
“Sehingga tidak ada pekerjaan rumah (PR) untuk yang menggantikan beliau selanjutnya,” ucap Christianto Janis.