TNews, BITUNG- Upaya memperkuat sistem komunikasi publik dan penyebaran informasi yang tertib terus dilakukan di Kota Bitung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menjalin kerja sama pemanfaatan stasiun dan spektrum frekuensi radio melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Manado, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Bitung, Selasa, 20/1/2026.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan frekuensi radio secara legal, teratur, dan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun para pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., Kepala Balmon SFR Kelas II Manado, Manuelson Jaka Jusuf, S.T., M.Telnet.Eng., Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, serta Ketua RAPI Kota Bitung, Darni Daniel Kawilarang, S.Pd., Gr.
Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan radio sebagai sarana penyebaran informasi publik, edukasi hukum, serta media komunikasi yang andal dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan penanganan situasi darurat.
Dalam sambutannya, Kajari Bitung Krisna Pramono menegaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi saat ini, keakuratan dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi menjadi hal yang sangat krusial.
“Informasi yang cepat saja tidak cukup. Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi yang benar, mendidik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Krisna.
Ia menambahkan, melalui kerja sama lintas sektor ini, Kejari Bitung berkomitmen untuk memperluas jangkauan sosialisasi program penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah yang minim jaringan internet.
Menurutnya, keberadaan RAPI sebagai jaringan komunikasi berbasis komunitas memiliki peran penting dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat maupun di daerah yang sulit dijangkau.
“Radio komunitas terbukti efektif dalam mendukung edukasi hukum, penyampaian pesan kamtibmas, serta respons cepat ketika terjadi keadaan darurat,” jelasnya.
Krisna juga menekankan pentingnya peran Balmon SFR dalam menjaga keteraturan penggunaan spektrum frekuensi radio agar tetap sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Balmon SFR Kelas II Manado, Pemerintah Kota Bitung, serta RAPI Kota Bitung atas komitmen dan sinergi yang terbangun melalui kerja sama tersebut.
Melalui MoU ini, diharapkan tercipta sistem komunikasi yang efektif dan berkelanjutan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penguatan koordinasi antarinstansi demi mendukung keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik di Kota Bitung.
Penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama dalam memanfaatkan teknologi komunikasi radio secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bitung.







