TNews, SULUT – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun 2023 Kelompok Kerja (Pokja) Tiga (III), melakukan pembahasan dengan beberapa mitra kerja. Pembahasan hari ini bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara (SULUT) yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, dipimpin Ketua Pokja Ir. Jems Tuuk, dan anggota Careig Runtu, Henry Walukow, Senin (29/04/2024).
Pembahasan LKPJ dilakukan guna mengevaluasi penggunaan anggaran, mencari solusi atas kendala yang muncul, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kedepannya.
Di kesempatan itu Careig Naichel Runtu (CNR) berharap mitra kerja yang hadir dalam pembahasan LKPJ, agar dapat bekerjasama dengan baik. “Setiap apa yang menjadi program-program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk bisa diimplementasikan oleh stakeholder yakni balai prasarana dan pemukiman Sulut,” ucap CNR sapaan akrab.
Untuk itu anggota Pansus Pokja III kata CNR memberikan apresiasi serta berharap agar BPPW Sulut terus memperhatikan masyarakat, apalagi pemukiman ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Sentuhan kebutuhan masyarakat baik hari ini, besok, dan untuk masa depan sulut yang kita cintai,” jelas CNR.
Sementara Ketua Pokja III Jems Tuuk menyampaikan terima kasih sekaligus memberi apresiasi atas kerja sama Kepala Balai (Kabalai) PPW Nurdiana Habibie yang sudah hadir dan memenuhi undangan dari Pokja III.
“Kami juga berikan apresiasi kepada kabalai yang sudah memberikan laporan pekerjaan serta sudah mengambil tanggung jawab membangun sulut selama tahun 2023,” terang Tuuk.
Selanjutnya Kepala Balai (Kabalai) PPW Nurdiana Habibie menjelaskan kepada sejumlah media, pembahasan LKPJ seperti yang sudah di basah tadi terkait pemukiman kumuh masing-masing punya kewenangan. Seperti yang tertuang dalam SK kumuh di setiap masing-masing kabupaten/kota, yakni 10 hektar ke bawah adalah kewenangan kabupaten/kota, sementara 10-15 hektar ke atas adalah kewenangan provinsi.
“Jadi sesuai yang menjadi kewenangan provinsi adalah 10-15 hektar ke atas, sedangkan 10 hektar ke bawah bukan menjadi kewenangan kami,” kata Nurdiana usai menghadiri undangan Pokja III.
Sementara ada tiga (3) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu SK Kumuh, Perda Kumuh, dan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka setiap usulan-usulan akan dimasukkan ke sistem.
“Ada beberapa sistem dokumen perencanaan di kabupaten/kota ada yang konek ke kami, dan untuk tahun selanjutnya jika sudah mempunyai persyaratannya akan di proses,” ujarnya.
Untuk Kota Manado kata Kabalai Nurdiana sudah ada Perda Kumuh dari tahun 2017. “Lima (5) tahun harus di update kembali,” pungkasnya.*
Peliput : Sheera