Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, Tangkap Pelaku Penjualan Minyak Tanah Ilegal ± 3.600 Liter

Gambar : Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, Tangkap Pelaku Penjualan Minyak Tanah Ilegal ± 3.600 Liter, (17/5/2024).

TNews, BITUNG – Terduga pelaku penjualan ilegal ± 3.600 liter BBM jenis Minyak Tanah di perairan Teluk Manado, ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, Jumat (17/5/2024) pukul 10.40 WITA.

Wakil Direktur Polair Polda Sulut AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK saat konferensi pers yang digelar bersama Kaur Penum Subbid Penmas Bid. Humas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek dan Kasi Sidik Ditpolairud Polda Sulut AKP Suharjanto Sekerony, di Griya Bakudapa Wira Pratama, Mako Ditpolairud Polda Sulut, Bitung, Selasa (21/5/2024).

Denny juga menyampaikan bahwa peristiwa ini berawal saat satuan Patroli Ditpolairud melakukan patroli pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 10.40 WITA, di seputaran perairan Teluk Manado.

Saat itu, Kapal Motor (KM) Stout 01 yang diawali terduga pelaku seorang pria berinisial RM warga Desa Haasi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Ditaro dicegat oleh Patroli Polairud dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diinformasikan bahwa terduga pelaku RM sementara berlayar dari pulau Tagulandang menuju pelabuhan TPI Tumumpa Manado.

Saat diperiksa, Petugas patroli menemukan ± 3.600 Liter BBM jenis Minyak Tanah subsidi Pemerintah yang terisi di dalam 66 galon berukuran 25 Iiter, 94 galon berukuran 20 liter, dan 3 galon berukuran 30 liter.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku RM rencananya akan menjual Minyak Tanah tersebut ke Kota Manado.

Dibeli dengan harga Rp. 6000 per liter di Desa Haasi Tagulandang, rencananya minyak tanah yang diangkut menggunakan KM. Stout 01 itu, akan dijual di Manado dengan harga RP. 10.000 per liter.

Lanjutnya, atas kejadian ini, tersangka (RM), telah merugikan pemerintah dan masyarakat Tagulandang, sebagai pemilik hak konsumen.

Tambahnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3.600 Liter BBM jenis Minyak Tanah subsidi pemerintah, KM. Stout 01 dan 1 (satu) lembar Pas Kecil KM. Stout 01.

“Tersangka dijerat pasal 55 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Press Conference, Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natif Anggai bersama jajaran, Sejumlah Pejabat dan PJU Polair Polda Sulut dan para Jurnalis Biro Bitung dan Manado.*

Peliput : Mirawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *