TNews, BITUNG– Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 31/7/2025
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA di Kantor Kejari Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang terungkap pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA,” jelas AKP Ahmad A. Ari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter. Solar tersebut telah melalui proses lelang dan hasilnya digantikan dengan uang senilai Rp 100.058.400.
Tersangka JFR dan seluruh barang bukti telah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung, dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.