KPU Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung

Gambar: KPU Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, (22/9/2024).

TNews, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung melakukan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, Konferensi Pers yang dilakukan di Kantor Gedung KPU Bitung. Minggu, (22/09/2024).

Ketua KPU, Deslie Sumampouw dalam jumpa Pers menegaskan bahwa kedua bakal calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan berita acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/ 2024, Dua pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bitung, Hengky Honandar dan Randito Maringka yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 60.660 suara sah.

Serta pasangan Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 53.724 suara sah.

Maka kedua pasangan bakal calon, Resmi ditetapkan KPU menjadi pasangan calon dan siap berkompetisi pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami sudah melakukan pleno penetapan pasangan calon sesuai jadwal dan tahapan. Penetapan kami lakukan lewat pleno tertutup. Adapun, berdasarkan berita acara, kami mengeluarkan keputusan bahwa Kedua calon tersebut kami nyatakan telah memenuhi syarat,” terang Deslie Sumampouw.

Deslie Sumampouw juga menambahkan, KPU telah menindaklanjuti tanggapan masyarakat terhadap salah satu bakal calon. selama masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

“Setelah diteliti dalam rapat pleno, tanggapan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Maka kedua pasangan calon, resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bitung,” jelas Deslie Sumampouw.

Selanjutnya Sumampouw menjelaskan kedua pasangan calon ini wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut pada hari Senin 23 September 2024 pukul 14.00 WITA di kantor KPU Bitung.

Turut hadir dalam jumpa Pers, Ketua KPU Deslie Sumampouw didampingi Komisioner KPU Wiwinda Hamisi, Yunoi Rawung, Muhajir La Djmudin dan Frangky Takasihaeng.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *